Pemuda berinisial SR (20) ditangkap setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, melalui Kanit Reskrim Iptu Syafaruddin menjelaskan bahwa jajarannya menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kemudian melihat seorang pria yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat anggota mencoba menghentikan, SR mencoba melarikan diri,” ungkapnya, Minggu (26/1/2025).
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang disimpan di kotak rokok dalam tas hitam yang dipakainya.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel Realme warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 6248 HJ,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi oleh Unit Buser Polsek Balikpapan Timur, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AS.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 132 subsider Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Segera laporkan ke nomor 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat atau mendengar adanya transaksi narkoba,” pungkasnya.
Editor: Erwin