Pengungkapan ini berawal dari diamankannya T (34) yang diduga mengedarkan sabu. Saat ditindaklanjuti, T mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua pengedar berinisial S (49) dan AS (35).
Mengetahui alamatnya, Polisi pun langsung bergegas menyambangi S di kediamannya Jalan Gunung Jagung, Kelurahan Sungai Seluang. Saat pelaku diamankan, petugas berhasil menyita 17 bungkus jenis sabu dengan total berat 3,26 gram, satu alat hisap dan uang tunai Rp1 juta.
Tak berselang lama, petugas turut meringkus AS di dalam alamat yang sama dan ditemukan sabu dengan berat 27,28 gram beserta barang bukti satu sendok takar, satu dompet kecil beserta barang bukti lainnya.
AS ditangkap ketika tengah mendeco sepeda motornya. “Saat kami periksa, tim menemukan satu buah narkotika jenis sabu disembunyikan dibalik celana pendek yang dikenakan tersangka, dengan berat 1,80 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Suyoko, Jumat (17/1/2025).
Ia memastikan ketiga pelaku telah diamankan oleh jajaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini posisi ketiga tersangka telah kami amankan di Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” akunya.
Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan tersebut merupakan langkah Polres Kukar dalam mendukung Asta Cita, khususnya meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kukar.
“Kami akan terus melakukan operasi dan pengembangan kasus dalam menggagalkan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin