Pria berusia 31 tahun itu diamankan aparat dari Polsek Tenggarong Seberang setelah terbukti menyimpan sabu saat ditangkap pada Sabtu (4/1/2025) akhir pekan tadi di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang.
Kepada Korankaltim.com Senin (6/1/2025) hari ini, Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, TMN diamankan setelah polisi mendapat informasi dari warga setempat mengenai adanya bisnis barang haram itu di Desa Manunggal Jaya.
Saat diselidiki timnnya akhir pekan tadi, polisi mendapati TMN di Desa Manunggal Jaya, langsung disergap dan tas yang dibawanya diperiksa. Satu anggota polisi curiga terhadap bungkus rokok yang dibawa TMN dan benar saja ia menyimpan narkotika tersebut dalam bungkus rokok.
“Kami temukan 7 bungkus sabu didalam bungkus rokok yang diketahui rokok itu milik pelaku,” ujar Raymond.
Pihak kepolisian bukan hanya menemukan narkotika jenis sabu-sabu tujuh bungkus dengan berat 6,0 gram tersebut, melainkan barang bukti lainnya seperti tiga buah sedotan warna putih, tiga buah pipet kaca, dua buah bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp170 Ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kini TMN telah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur