Pria berusia 28 tahun itu terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dan menjalankan bisnisnya dibalik kamar sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, namun berkat laporan warga setempat aksinya berhasil dihentikan dan RS ditangkap apparat dari Polsek Sebulu tepat satu hari di awal tahun baru, yaitu 1 Januari 2025 kemarin.
Sebelumnya RS dalam pengintaian pihak kepolisian lantaran sering menampakkan gerak-gerik mencurigakan. Kepada Korankaltim.com Kamis (2/1/2025) hari ini, Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi melalui Kanit Reskrim Polsek Sebulu Ipda Sainuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi warga sekitar terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.
"Ada warga yang melapor ke kami mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah penginapan dan kemarin kami datan dan memantau ke lokasi yang dimaksud warga kemudian disana melihat gerak- gerik mencurigakan seorang pria yang masuk ke kamar Melati nomor 5, saat itu langsung kami lakukan penggerebekkan," kata Sainuddin.
Saat digerebek di kamar penginapan tersebut polisi mendapati 7,75 gram sabu yang menurut keterangan dari RS saat diinterogasi didapatkannya dari seorang pria berinisial B yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RS juga mengaku sudah menjualkan barang haram itu dan akan menyetorkan uang hasil penjualan Rp6 Juta kepada B. "Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk meringkus pemasok utama narkotika jenis sabu itu," jelas Sainuddin lagi.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Aspian Nur