Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Kaltim dengan menghadirkan 2 orang tersangka sebagai penerima barang bukti paket ganja tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari BNNP Sumut yang sebelumnya mendapat laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket berisikan narkoba jenis ganja seberat 454,4 gram pada tanggal 5 Desember lalu.
“Kemudian pada tanggal 7 Desember paket tersebut tiba di kantor Lion Parcel Samarinda, dengan pengirim atas nama Dodi Sanjaya, dan penerima atas nama Muhammad Zubair,” ujar Yuantoro.
Setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut, pihak BNNP Kaltim melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama pada Minggu, 8 Desember sekitar pukul 10.50 WITA.
Kemudian pada tanggal 13 Desember, Yuantoro, menjelaskan BNNP Kaltim kembali menerima informasi yang sama dari BNNP Riau adanya paket berisikan 3.661 gram ganja menuju Provinsi Kaltim yang berasal dari Aceh. Dengan pengirim paket atas nama Andra dan penerima AA.
“Setelah itu pada tanggal 16 Desember paket yang dicurigai narkoba jenis ganja ini tiba di kantor Lion Parcel Samarinda, dan tim melakukan penangkapan terhadap seorang yang laki-laki yang mengaku bernama May (tersangka kedua) untuk mengambil paket (ganja) pada pukul 14.30 WITA,” terangnya.
Diketahui dari barang bukti yang berhasil di dapat oleh BNNP Kaltim memiliki total seberat 4.115,4 gram.
“Setelah kedua tersangka ini dan barang bukti berhasil kita ringkus, mereka langsung kita bawa ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja itu lalu dilakukan pemusnahan,” tandasnya.
Editor: Erwin