Awalnya pelaku yakni MY alias Koboi (33) bersama dengan rekan-rekannya dengan menggunakan speed boat bertemu dengan korban berinisial AA (30) yang juga bersama teman-temannya.
Disitu terjadi keributan antara keduanya, gegara korban mengambil jatah minyak di kapal MLB 01 yang diakui pelaku bahwa itu merupakan area jaga miliknya.
Lantaran emosi, akhirnya pelaku pun langsung mengambil senapan angin yang dibawanya dan menembakkan ke arah korban hingga tepat mengenai dahinya.
“Iya, motifnya persaingan jasa labuh kapal di Sungai Mahakam, pelaku ini merasa lahannya direbut korban, makanya pelaku emosi dan melakukan perbuatannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Jumat (27/12/2024) hari ini.
Pasca kejadian itu, korban tak terima dan melaporkan ke Satpolairud Polresta Samarinda, guna proses lebih lanjut.
“Sehari setelah kejadian, pelaku diamankan anggota, bersama dengan barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku. Jadi, memang senapan itu dibawa pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentangan penganiayaan, dengan menggunakan senapan angin.
“Pelaku dijerat pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin