Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari petugas Bea Cukai Samarinda, adanya paketan yang diduga berisi obat-obatan terlarang.
Dengan adanya informasi tersebut kemudian Tim Hyena melakukan control delivery terhadap paket obat terlarang. Sekira pukul 13.00 WITA di Jalan di Panjaitan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan, pelaku langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan obat keras berupa pil jenis hexymer sebanyak 453 butir berwarna kuning, terbungkus dalam kotakan paket yang dipegang pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 11 butir pil dalam kemasan plastik klip dari kantong celana yang digunakan Rio. Sehingga atas pengungkapan itu pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo. Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi bahwa obat tersebut dikirim dari Pati Jateng, tempat kampung halaman tersangka.
“Ini sudah yang kedua kalinya dia beli, dan hanya digunakan sendiri serta dibagikan kepada teman-temannya, tidak dijual,” kata Bambang Senin (23/12/2024) hari ini.
“Jadi dia ini sejak di kampungnya sana (Jateng) memang kerap mengkonsumsi obat-obatan tersebut, sambungnya.
Obat-obatan tersebut memilik zat yang sama dengan doble L, sehingga tersangka tersebut menggunakan sebagai doping. “Dia kan dari Jawa, disini ikut kerja borongan sebagai pekerja bangunan,” imbuhnya.
Lantaran sudah sering mengkonsumsi obat-obatan tersebut saat diinterogasi diakuinya kerap menyampaikan keterangan berubah-ubah. “Kalau ditanyain itu kadang tidak nyambung gitu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196, pasal 197, pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan penggunaan obat keras tanpa izin.
Editor: Erwin