Kegiatan ini dipimpin Sat Reskoba AKP Bangkit Dananjaya bersama Kasat Tahti AKP Benny dan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Barang bukti sabu seberat 6,94 gram merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa bulan lalu dari tersangka berinisial HS.
“Pemusnahan kami lakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah transparan berisi air panas yang diaduk hingga larut. Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke kloset kamar mandi,” ujar AKP Bangkit kepada Korankaltim.com.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti sesuai prosedur operasi standar di lingkungan Polresta Balikpapan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan,” lanjutnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tersebut dinilai berjalan aman dan lancar. “Selama proses pemusnahan, berlangsung aman dan terkendali,” tutupnya.
Editor: Erwin