Peristiwa itu terjadi Kecamatan Muara Jawa pada Rabu (18/12/2024) dua hari lalu sekitar pukul 21.30 WITA malam.
Kepada Korankaltim.com, Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Prasetyo menceritakan kronologis kejadian yang mana LW kesal karena handphone milik anaknya harus ikut terjual hanya untuk bermain judi online tersebut. “Suaminya sampai menjual handphone anaknya untuk main judi online,” jelas Dedik I Prasetyo Jumat (20/12/2024).
Karena kesal yang menggebu LW pun sengaja membawa bensin jenis Pertalite yang disiapkan sebelumnya dan menyiramkan disekujur tubuh AH. “Setelah menyiramkan bensin dia menyalakan api. Suaminya panik dan sempat menendang istrinya itu tapi api sudah menyambar tubuhnya,” papar Dedik.
Tetangga sekitar yang mendengar keributan dan teriakan segera mendatangi asal suara dan melihat AH sudah terkapar dengan luka bakar yang cukup parah. “AH sempat meminta pertolongan kepada warga untuk menyiramkan air ke tubuhnya. Dia mengalami luka bakar hingga 80 persen dan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Abadi Samboja untuk penanganan lebih lanjut," sebutnya.
LW saat ini tengah diproses lebih lanjut pleh pihak kepolisian dan mengaku alasan melakukan perbuatannya karena sang suami tidak bertanggung jawab untuk memenuhi nafkah keluarga.
LW terancam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan. Ancaman hukuman ini mencakup tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi online karena dampaknya terhadap kehidupan sangat tidak baik, apalagi dalam rumah tangga. Ini jadi contoh buat kita semua," tutup Dedik.
Editor: Aspian Nur