Perbuatan kedua tersangka yakni AP alias Adit (25) dan seorang perempuan berinisial ST (20) melakukan aksinya sejak Januari-November 2024.
Modus yang digunakan keduanya, dengan cara menjual berbagai jenis item barang, dan uang hasil penjualan itu tidak disetorkan atau diinput dalam sistem elektronik.
Tak hanya itu saja, pelaku juga memanipulasi sistem elektronik perusahaan, yang mana data barang-barang yang terjual uang tidak disetorkan sehingga seolah-olah barang tersebut sesuai dengan stok di toko.
Sehingga atas kejadian itu pihak toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan itu, anggota melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah cukup bukti, keduanya langsung kami amankan,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin saat dikonfirmasi Kamis (19/12/2024) hari ini.
Ia pun menyebutkan bahwa perbuatan kedua karyawan tersebut sejak Januari hingga 20 November 2024 lalu.
“Perbuatannya sejak Januari-November. Jadi mereka ini kerjasama, sesama rekan kerja. Dengan kerugian yang dialami toko, sekitar Rp 126.490.000,” sebutnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa hasil audit CV Dinoy 1980, ponsel, cincin emas, flashdisk, dua lembar perjanjian kerja serta uang tunai Rp30 juta.
“Jadi, ada sisa uang tunai yang diamankan dari hasil kejahatan, ada juga yang dibelikan barang-barang, dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” pungkasnya.
Editor: Erwin