Sebelumnya sempat marak, masyarakat yang protes akan truk bermuatan besar melintas di jalan umum tepatnya di Jalan Diponegoro. Terlebih jalanan tersebut sempit dan banyak mobil terparkir terkhusus malam Minggu dan Senin.
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan kendaraan besar dan roda enam ke atas tidak disarankan untuk melintas di jalan umum, tetapi ada pengecualian melihat jalan poros yang tersedia minim sehingga truk bermuatan besar diperkenankan melintas pada pukul 23.00 WITA ke atas.
“Ada klasifikasi kendaraan besar jika terlalu besar memang tidak disarankan untuk melintas jalan umum,” ucap Rachman, Senin (9/12/2024).
Lanjut dia dalam menanggapi hal ini pihaknya mengimbau dapat melintas saat di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terlebih mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengajak untuk pengemudi truk bermuatan besar, agar menaati aturan yang berlaku, terlebih saat melintas untuk melengkapi kendaraan agar senantiasa aman dan selamat,” ujarnya.
Sementara terkait parkir yang ramai saat malam-malam tertentu, pihaknya bersama Dishub Kukar melaksanakan patroli dan masyarakat dapat mentaati untuk tidak memarkir dipinggir jalan yang berakibat kemacetan.
“Harapan kita ke depan ada lahan parkir yang representatif, mengingat jalan tersebut juga merupakan jalur menuju Sebulu – Muara kaman, dan kita bersama-sama taati aturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin