Kedua napi tersebut yakni AS (35) dan ES (47) yang saat ini masih menjalani masa tahan di Lapas Bontang.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi.
"Dari hasil gelar perkara yang sudah kami lakukan, dua napi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya Minggu (8/12/2024) hari ini.
Terkait dengan keterlibatan tersebut keduanya yang memerintahkan dua tersangka yakni Dimas Fadillah (27), dan Nur Iqwal, untuk mengambil barang dengan sistem jejak di Samarinda.
"Kedua napi ini yang memerintahkan ambil barang, yang kemudian nanti dijejakkan, setelah itu diserahkan di kawasan Bengalon dan Wahau serta sekitarnya, dengan sasaran para pekerja sawit serta sopir-sopir truk," sebutnya.
Ditanya pasca kedua napi ditetapkan sebagai tersangka, apakah nantinya akan tetap ditahan di Bontang atau dibawa ke Samarinda, ia menyebutkan saat ini masih berada di Lapas Bontang.
"Kalau misalnya sudah pelimpahan, baru nantinya dua napi ini di bon (dipinjam/dibawa) ke Samarinda," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang kurir sabu di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (1/12/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WITA, yakni DM dan NI yang merupakan mantan napi.
Dari keduanya diamankan 11 bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 181,2 gram. Yang ternyata para pelaku ini diperintahkan mengambil barang oleh dua napi lapas Bontang, berinisial AS dan ES.
Kedua napi ini pun dari keterangan awal, mereka mendapatkan barang tersebut dari wanita berinisial DW yang juga mantan napi Lapas Bontang, yang saat ini masih diburu. Dimana AS dan ES komunikasi dengan DW saat itu menggunakan ponsel wartel yang disediakan dari lapas.
Editor: Erwin