Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan hukum Kejaksaan Negeri Samarinda, pada 6 dan 11 November 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 bungkus sabu dengan berat netto 4.958 gram,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengungkapkan
Sebelumnya, sebanyak 45,15 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, disaksikan oleh aparat penegak hukum, Badan POM, serta perwakilan masyarakat.
Barang bukti yang mereka musnahkan berasal pria berinisial Al yang diamankan di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda dan KP yang diciduk di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan Kalimantan Timur yang bebas dari narkoba,” tutupnya.
Editor: Erwin