Berawal dari informasi yang diterima petugas, bahwa di Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta petunjuk pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku, yakni MI (26) warga Jalan Gunung Lingai Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang, dan kemudian dilakukan penangkapan di kediamannya, bersama dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,69 gram bruto, Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 20.25 Wita.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevi saat dikonfirmasi.
“Awalnya kami dapat informasi, kalau di pelabuhan itu sering terjadi peredaran narkoba, dan langsung kami ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” tuturnya, Minggu (17/11/2024) hari ini.
Untuk interogasi awal, pelaku tersebut menjual sabu dengan sasaran para sopir truk di pelabuhan seharga Rp300 ribu per poket.
“Pelaku ini lebih sering mangkal di pelabuhan, karena sudah memiliki pelanggan. Aksinya ini baru dilakukan tiga bulan terakhir,” sebutnya.
Ditanya soal asal barang haram tersebut, pengakuannya didapatkan dari seseorang yang hanya mengenal wajah, tanpa mengetahui nama.
“Katanya dia kenal orangnya, tetapi tidak tahu siapa dan baru beberapa kali bertemu. Dan pelaku juga, masih belum mau terbuka, sehingga masih terus kami dalami keteranganya,” tutupnya.
Editor: Erwin