Kamis, 14/11/2024

Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Tembakau Gorila dari Tujuh Tersangka Diblender Satresnarkoba Polresta Samarinda

Kamis, 14/11/2024

Rahul dan Zulkipli, dua tersangka yang diamankan bersama dengan 4 kg sabu, saat pemusnahan barang bukti, di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (14/11/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Tembakau Gorila dari Tujuh Tersangka Diblender Satresnarkoba Polresta Samarinda

Kamis, 14/11/2024

logo

Rahul dan Zulkipli, dua tersangka yang diamankan bersama dengan 4 kg sabu, saat pemusnahan barang bukti, di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (14/11/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.073,87 gram netto, 40 butir ekstasi hingga tembakau gorila seberat 164,46 gram neto di Lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (14/11/2024) hari ini dengan cara diblender.

Tiga jenis narkotika yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tujuh tersangka yakni M Rahul dan Zulkipli dengan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 2.989,02 gram neto, Hermansyah alias Herman dengan barang bukti 40 butir ekstasi, Suwading Syafrila alias Adi dengan barang bukti lima poket tembakau gorila seberat 163,26 gram neto serta dua linting tembakau sintetis/gorila 1,20 gram neto, Jimiyansyah alias Jimi 59 poket seberat 86,02 gram neto, dan terkahir Heriadi 9 poket seberat 0,83 gram neto.

Pemusnahan menghadirkan masing-masing tersangka, disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat rilis kepada media menjelaskan hal ini. "Pemusnahan barang bukti narkotika itu diamankan dari tujuh tersangka berdasarkan enam LP (laporan polisi)," ujar Bambang.

Peran masing-masing dari para pelaku sendiri mulai dari kurir hingga pengedar (penjual). Dan semua barang bukti sebelum dimusnahkan telah disisihkan untuk di tes di laboratorium.

"Jadi sesuai UU No.35 Tahun 2010 sesuai dengan penangan tindak pidana narkoba, khususnya pasal 87 ayat 2, barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan satu minggu itu harus segera dimusnahkan," tutup Bambang.

Editor: Aspian Nur

Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Tembakau Gorila dari Tujuh Tersangka Diblender Satresnarkoba Polresta Samarinda

Kamis, 14/11/2024

Rahul dan Zulkipli, dua tersangka yang diamankan bersama dengan 4 kg sabu, saat pemusnahan barang bukti, di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (14/11/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.