Minggu, 10/11/2024

Miliki Sabu, Dua Orang Ditangkap Polsek Balikpapan Barat Dekat Lampu Merah Kebun Sayur

Minggu, 10/11/2024

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Miliki Sabu, Dua Orang Ditangkap Polsek Balikpapan Barat Dekat Lampu Merah Kebun Sayur

Minggu, 10/11/2024

logo

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat, Kota Balikpapan kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengatakan bahwa pengungkapan ini bermulai ketika jajarannya tengah melaksanakan patroli pada Rabu (6/112024) lalu sekitar pukul 23.35 Wita.

Setiba di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, tepatnya di dekat lampu merah Kebun Sayur, melihat melihat seseorang yakni MS dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat digeledah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,32 gram dan 0,29 gram yang disimpan dalam kantong celana hitam sebelah kanan miliknya,” ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku ketika diintrogasi mengakui barang haram tersebut dibeli seharga Rp300 ribu dari seseorang berambut gondrong.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke SK yang diduga berperan sebagai pemasok. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram dan sebuah kotak plastik kosong di sekitar lokasi.

Dari kedua pelaku, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 0,84 gram, 1 unit sepeda motor Suzuki FU dan pakaian yang dikenakan pelaku, termasuk celana pendek hitam dan coklat, serta kaos hitam lengan pendek.

Para pelaku juga tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Jangan coba-coba bermain dengan narkoba karena cepat atau lambat akan terungkap. Narkoba merusak fisik dan jiwa,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan online 110 jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba.

“Harapan kami dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan Balikpapan Barat dapat terbebas dari peredaran narkoba guna menjaga keberlangsungan generasi muda menuju Indonesia yang sehat dan bebas narkoba,” pungkasnya.


Editor: Erwin


Miliki Sabu, Dua Orang Ditangkap Polsek Balikpapan Barat Dekat Lampu Merah Kebun Sayur

Minggu, 10/11/2024

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.