Selasa, 05/11/2024
Selasa, 05/11/2024
Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur. (Foto: Desy/Korankaltim.com)
Selasa, 05/11/2024
Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur. (Foto: Desy/Korankaltim.com)
Penulis: Desy Alfy F
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan 10 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 3.173,96 gram sabu dan 11 butir ekstasi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini akan dilakukan dari Oktober hingga November 2024.
Lokasi pengungkapan pun tersebar di sejumlah daerah yakni Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. “Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti total 3.173,96 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).
Pengungkapan ini dilakukan melalui berbagai Subdirektorat yang menangani beberapa wilayah dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
Di Subdit I mengamankan satu tersangka di Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 504,96 gram. Subdit II berhasil menangkap tujuh tersangka di Kutai Kartanegara, sedangkan Subdit III meringkus satu tersangka di Samarinda dengan barang bukti seberat 865 gram di TKP pertama dan di TKP kedua 1.871,4 gram.
“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan adalah 3.103,73 gram, ditambah dengan 11 butir ekstasi,” jelasnya.
Para pelaku yang diamankan berinisial Y dengan barang bukti sabu 282,75 gram dicokok di Kabupaten Kutai Kartanegara, EJ 242,75 gram sabu dan 11 butir ekstasi di Balikpapan Selatan, R dan F barang bukti 122,46 gram sabu di Balikpapan.
Tersangka lainnya wanita dan pria berinisial L dan R. Keduanya ditangkap di Balikpapan, dengan barang bukti 100 gram sabu. Tersangka terakhir yakni S, ditangkap di Balikpapan dengan barang bukti 79,4 gram sabu.
“Kami berharap melalui pengungkapan ini, dapat menyelamatkan 12.000 jiwa yang berpotensi terpengaruh oleh narkoba,” jelasnya .
I Nyoman tegaskan barang bukti yang disita jika rupiahkan lebih dari Rp4 miliar. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang ada hingga selesai dan mengupayakan pencegahan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Erwin
Selasa, 05/11/2024
Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur. (Foto: Desy/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.