Pantauan Korankaltim.com di lokasi terlihat ada dua petugas kepolisian berseragam membawa senjata, berjaga di depan rumah berwarna kuning dan terlihat juga beberapa anggota kepolisian berpakaian preman serta Provos Polresta Samarinda serta beberapa kendaraan yakni dua mobil plat hitam dan dua mobil patroli dari Provos serta Satsamapta Polresta Samarinda.
Informasi didapatkan, pihak kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang dan Polresta Samarinda hanya untuk mem-back up anggota kepolisian dari Polda Riau yang berjumlah enam orang terkait pengembangan kasus narkoba, yang sebelumnya mereka ungkap. Aparat dari Polda Riau diduga melakukan penggeledahan di dalam rumah untuk mencari barang bukti.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang dikonfirmasi mengenai kegiatan Polda Riau di Kota Tepian tersebut membenar kalau kehadiran mereka untuk mengembangkan kasus narkoba. "Iya benar, kami hanya memback up untuk pengamanan saja," ujar Ary.
Sebelumnya berdasarkan rilis Polda Riau, dari Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit narkoba) yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut mereka mengamankan tiga tersangka yang merupakan jaringan internasional yang diantaranya merupakan warga asal Negeri Jiran Malaysia.
"Ketiga tersangka berinisial AH alias AM berusia 38 tahun, satu warga Malaysia yang tinggal di Samarinda AS alias Asri berusia 39 tahun dan satu lagi wanita berinisial AE alias Nida," tuturnya.
Peran dari masing-masing pelaku ia menyebutkan AH dan AS sebagai kurir, sedangkan AE selaku pengedar. Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di lokasi berbeda.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Pekan Baru menuju Surabaya Jawa Timu, Jawa Timur melalui jalur darat," kata Manang.
Kemudian dari informasi itulah diketahui barang tersebut dibawa oleh tersangka berinisial AH, yang saat itu berangkat dari Pekan Baru menggunakan bus. AH berhasil diringkus di Jalan Lintas Timur Simpang Lego, Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau, bersama dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 500 gram bruto di dalam tas ransel yang dibawanya.
"Keterangan dari AH dia diperintahkan oleh AE untuk membawa sabu-sabu dari Pekan Baru ke Samarinda, Kalimantan Timur," sebutnya.
Pengembangan pun dilakukan Tim Polda Riau ke Samarinda , dengan sistem control delivery 8 Juli. Disitu AE memerintahkan AH mendatanginya di Islamic Center Jalan Slamet Riyadi.
"Tetapi AE kembali diperintahkan untuk begeser ke sebuah rumah makan di Jalan KH Fakhruddin, tak beselang lama AS datang mengambil barang dan langsung diamankan, " terangnya.
Tak lama sebuah minibus melaju kencang di depan rumah makan dimana AS diamankan, ternyata mobil itu ditumpangi oleh AE, sehingga langsung dilakukan pengejaran oleh tim. "AE kami amankan di Jalan MT Haryono, karena saat itu HA tidak jadi bertemu AE, karena diarahkan ke AS langsung, " tutup Manang.
Editor: Aspian Nur