Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto kepada Korankaltim.com Rabu (30/11/2024) hari ini menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin RT 15, Desa Badak Baru yang mana S diduga menggunakan senjata tajam, menyebabkan korbannya mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka di bagian kepala, kaki, bahu, dan bawah telinga akibat serangan dengan benda tajam yang diduga pisau,” ujar Gatot.
Akibat cedera tersebut, korban kini menjalani perawatan intensif. S akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Muara Badak mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami sangat mengecam tindakan ini karena telah menyebabkan luka serius pada korban. Kami akan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Gatot Siswanto.
Editor: Aspian Nur