Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pelaku berinisial RD (17) berhasil diamankan tim gabungan di kawasan Berambai, Kecamatan Samarinda Utara.
"Pelaku ini diamankan di kawasan Berambai, yang ternyata masih di bawah umur," tuturnya, Selasa (29/10/2024).
Terkait dengan motif perbuatan pelaku tersebut hanya lantaran tersinggung. Pelaku kala itu menegur korban yang sedang bertengkar dengan istrinya.
"Ada keributan korban dan istrinya, pelaku sama temannya terganggu, makanya bermaksud menegur, tetapi karena dengan cara kasar, korban tidak terima, itu awal mulanya," imbuhnya.
Lantaran merasa terdesak dikeroyok, akhirnya ia pun mengeluarkan sajam lalu menyerang secara membabi-buta.
"Akibatnya, dua orang mengalami luka yakni SA (24) mengalami luka tusuk di bagian punggung, AS (27) luka gores di lengan kanan, sedangkan AG (17) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri (meninggal)," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 338 KUHP subsiser pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
"Kami terapkan pasal perlindungan anak, karena baik korban dan pelaku ini sama-sama dibawah umur," pungkasnya.
Editor: Supiansyah