Bukan tanpa alasan, dua pria yang sama-sama berusia 30 tahun itu diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Senin (30/9/2024) siang lalu sekitar pukul 12.30 WITA karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu dua poket dengan berat 20,50 gram bruto.
Mereka diamankan di Jalan Muharam Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang saat berboncengan motor merk Honda Scoppy KT 2586 OZ warna hitam putih.
"Mereka berdua warga Kukar, dugaannya habis membeli sabu-sabu dengan transaksi sistem jejak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki saat dikonfirmasi Rabu (2/10/2024) hari ini.
Sabu-sabu yang dibeli keduanya pelaku ini rencana akan dibawah pulang dan kemudian dijual kembali dengan poketan kecil. "Mereka beli terus mau dijual lagi," ujar Baihaki lagi.
Keterangan dari Fajar dan Wendy, mereka baru lima bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut. "Kalau pengakuan mereka baru lima bulanan ini, dan saat ditanya siapa pemilik barangnya mereka tidak tahu, karena transaksi sistem jejak, mereka hanya tinggal mengambil barang sesuai dengan arahan," paparnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan asal sabu-sabu tersebut.
"Masih kami dalami lagi, memang kalau sistem jejak ini agak sulit, terputus informasinya, tetapi kami tentunya berupaya untuk mengungkap," tegas Baihaki.
Editor: Aspian Nur