Kejadian berawal dari laporan salah satu warga yang menyampaikan bahwa malam itu akan ada pengiriman barang ilegal dari Malaysia melalui tepi Sungai Desa Bululaon. Menanggapi informasi tersebut, penyergapan langsung dilakukan.
Dengan menggunakan long boat, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat masuknya barang-barang ilegal. Mereka menyusuri tepi sungai di Kecamatan Lumbis untuk memastikan area tersebut aman dari aktivitas ilegal.
Dalam perjalanan, tim patroli melihat beberapa kantong plastik berwarna biru dan hitam berbentuk kotak yang mencurigakan di tepi sungai. Setelah mendekat dan melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa plastik-plastik tersebut berisi minuman keras, dengan jumlah total 17 dus atau 408 kaleng.
Penemuan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan barang-barang ilegal dari Malaysia masih marak terjadi di wilayah perbatasan Indonesia. Minuman keras yang diselundupkan tersebut diduga akan dijual secara ilegal di wilayah Kaltara.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia-Malaysia, terutama dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas ekonomi setempat.
Barang bukti minuman keras tersebut kini telah diamankan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, mengkonfirmasi di tempat terpisah. “Benar adanya penangkapan tersebut. Barang bukti telah kami amankan dan serahkan kepada pihak berwenang. Kodam VI/Mlw melalui Yonarmed 11/GG Kostrad akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan perbatasan RI-Malaysia demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan negara.” pungkasnya. (*/kk)
Editor: Supiansyah