Pelaku bernama M Sukri Jafar alias Oki, warga Jalan SMK Negeri 2 Kelurahan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur yang merupakan mantan narapidana (napi) narkoba yang bebas 2023 tahun lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dibawa kaburnya motor milik seorang ojek online (ojol) di parkiran guest house Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir 29 Juli 2024 lalu sekitar pukul 17.30 WITA petang.
Saat itu Oki lewat aplikasi memesan ojol untuk dijemput di Jalan Lambung Mangkurat Gang Mesjid, Kecamatan Samarinda Kota untuk diantarkan guest house tersebut.
Setelah menjemput dan mengantar ke lokasi yang dituju, pria 37 tahun itu mulai melancarkan aksinya dengan mengatakan hendak meminjam motor dengan dalih menjemput anaknya dengan janji akan memperbaiki sepeda motor tersebut.
Tergiur dan percaya dengan ucapan Oki si ojol menyerahkan sepeda motornya dan Oki masih meyakinkan ojol tersebut kalua nanti ada temannya yang datang menjemput. Namun ditunggu satu jam teman yang dimaksud Oki tak kunjung datang.
Merasa curiga, akhirnya si ojol menghubungi ponsel Oki tetapi tidak aktif hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan Tim Elang Polsek Samarinda Kota di-back up Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Tim Thor Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelikan terkait perkara tersebut.
"Anggota sama tim gabungan langsung melapor penyelidikan terkait perkara penggelapan curanmor," kata Satria saat dikonfirmasi Senin (30/9/2024) hari ini.
Beberapa lama dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan akhirnya identitas pelaku yaitu Oki yang warga Sangatta pun diketahui. Jumat (27/9/2024) akhir pekan tadi sekitar pukul 14.50 WITA sore Oki terlacak berada di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT 2623 BAW warna hitam putih hasil kejahatan.
"Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu sepeda motor hasil kejahatannya," ucap Satria.
Dari hasil penyelidikan diketahui Oki merupakan mantan napi narkoba yang bebas pada 2023 lalu. "Pelaku tahun 2018 pernah masuk penjara terkait perkara narkoba dan bebas 2023 tahun lalu," paparnya.
Pencurian motor sudah dilakukan Oki sejak awal tahun 2024 lalu, yang mana modusnya meminjam motor, dengan berbagai macam alasan.
"Korbannya rata-rata ojol, ada juga pedagang. Dia beraksinya pindah-pindah dari daerah satu ke lainnya. Kalau di Samarinda ada tujuh TKP, sisanya di TKP Balikpapan, Kutim dan Bontang," sebut Satria lagi.
Diketahui pula setelah berhasil membawa kabur motor orang Oki langsung menyerahkan kepada temannya bernama Rizal yang saat ini telah ditahan di Bontang.
"Di Bontang kan ada TKP-nya, jadi kemarin dijemput sama anggota disana untuk di proses juga. Dari Rizal tersebut diketahui sepeda motor dijual ke seseorang yang diduga sebagai pengepul sepeda motor curian, yang saat ini masih didalami anggota kami. Dari hasil penjualan tersebut pelaku selaku pemetik mendapatkan keuntungan Rp500 Ribu dari setiap penjualan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan pelaku sudah beraksi di 16 TKP di beberapa daerah, dan saat ini masih dilakukan pencarian 15 unit motor lagi, yang diduga ada pada pengepulnya," sebut Satria.
Peran Oki sebagai pemetik atau eksekutor, sedangkan rekannya yang diamankan di Bontang penadahnya, untuk dijual kembali. "Bisa dikatakan dia ini pelaku curanmor lintas daerah, jadi tidak menetap tinggalnya karena merupakan warga Kutim," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur