Semua berawal Selasa (24/9/2024) pekan lalu di Jalan Pelita 7 Blok H Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan setelah ada warga melapor sepeda motor Yamaha Soul GT KT 3950 OJ warna hitam miliknya hilang.
Motor itu adalah milik M Rizqan, remaja berusia 18 tahun yang sebelumnya memarkir motor di dalam gudang samping rumah tanpa dikunci stang dan gudang tidak dikunci.
Keesokan harinya saat orangtua Rizqan masuk ke dalam Gudang ternyata sepeda motor milik anaknya sudah tidak ada lagi. Mereka langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan pasca menerima laporan tersebut anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Anggota lansung turun ke lapangan melakukan penyelidikan untuk meminta keterangan saksi serta petunjuk," ujar Satria kepada Korankaltim.com Minggu (29/9/2024) hari ini.
Tak perlu waktu lama pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA Bayu berhasil diringkus dikediamannya yang juga berada di kawasan Sambutan Pelita 7, bersama dengan barang bukti.
"Kami amankan dini bersama dengan barang bukti body sepeda motor yang sudah dipreteli," sebut Satria.
Modus pria 29 tahun itu beraksi yaitu dengan mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stang kemudian didorong ke rumahnya. "Dia beraksi dini hari sekitar jam satu karena rumahnya juga disekitar TKP, " papar Satria.
Setelah berhasil Bayu melepaskan body motor tersebut dan dijual online di media social Facebook dengan keuntungan yang didapat Rp 1,8 Juta. "Dia jualnya per item, tujuannya untuk menghilangkan jejak. Hasilnya dia gunakan beli pakaian sama sehari-hari," ucapnya.
Saat diinterogasi diketahui Bayu melakukan perbuatannya itu sudah empat kali. "Jadi ada enam lokasi berbeda tetapi yang diakui pelaku empat kali. Saat ini masih dilakukan pencarian barang bukti lainnya," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur