Peristiwa itu terjadi Jumat (20/9/2024) pagi lalu sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Saat itu pemilik rumah makan memarkirkan sepeda motor Honda Beat KT 2572 MU warna putih milinya dalam kondisi terkunci stang di depan rumah makan tersebut kemudian pergi berbelanja keperluan bahan warung.
Saat kembali sekitar pukul 08.00 WITA, si pemilik rumah makan mendapatkan informasi dari karyawannya yang lain kalau sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku bernama M Riko Tampati tanpa izin.
Pemilik rumah makan tidak langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu, tetapi terlebih dahulu menghubungi ponsel pelaku, ternyata tidak aktif dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
"Setelah kami terima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta pertunjuk keberadaan pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan saat dikonfirmasi Minggu (22/9/2024) hari ini.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tak butuh waktu lama, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA Riko Tampati yang berusia 36 tahun warga asal Medan, Sumatera Utara, diringkus di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar).
"Pelaku disana mau jual motornya, tetapi belum sempat, karena kami amankan lebih dulu," sebut Wawan.
Motif Riko nekat mencuri sepeda motor milik majikannya tersebut karena memerlukan uang untuk pulang ke kampung halamannya. "Ngakunya dia perlu uang untuk pulang kampung, makanya dia mencuri dan memang sepeda motor itu juga sering digunakan karyawan lainnya," tutup Wawan.
Editor: Aspian Nur