Setelah kejadian itu viral di media sosial, pada Selasa (17/9/2024) lalu, sejoli itu pun melaporkan ke Polsek Sungai Pinang.
"Setelah menerima laporan korban, dari Polsek Sungai Pinang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Itu, juga berdasarkan video yang viral di medsos," ungkap Kapolresta Samarinda, Rabu 18/9/2024).
Di hari yang sama, tiga pelaku, yakni HT (33), RA (35), dan MR (17) diamankan Tim Srigala Utara di Jl Lambung Mangkurat Gang Masjid Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
"Tidak lama korban laporan, ketiga pelaku langsung diamankan dan saat ini kami juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," sebutnya.
Menurut Kapolresta, motif pengeroyokan itu karena sejoli itu dianggap menghalangi rombongan pengantar jenazah.
"Motif para pelaku ini karena korban yang mengendarai sepeda motor tidak mau berhenti, dan menepi saat rombongan pengantar jenazah melintas," imbuhnya.
Ketiga terdasangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Ary mengimbau seluruh masyarakat Kota Tepian untuk tetap menjaga dan menciptakan budaya yang baik.
"Pengantaran jenazah ini perbuatan yang mulia, diharapkan, jangan sampai merugikan orang lain. Jalan ini kan tempat publik, sehingga milik seluruh warga, bukan sekelompok orang tertentu," ujarnya.
"Tidak boleh ada aksi premanisme, sehingga kami komitmen akan menindak tegas apalagi kejadian tersebut terulang kembali," tegasnya.
Editor: Supiansyah