Saat itu Ipit baru saja beli sabu di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Ipit ternyata berstatus residivis narkoba dan saat diamankan diketahui membawa barang bukti tujuh poket sabu-sabu seberat 2,57 gram bruto saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Palaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario KT 2025 BDA warna hitam.
"Saat di jembatan pelaku langsung kami berhentikan dan diamankan bersama dengan barang bukti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Rabu (11/9/2024) hari ini.
Ipit bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini residivis, pernah ditahan di Lapas Narkotika," ungkap Bambang.
Kepada polisi Ipit mengaku membeli sabu dari seseorang di tepi jalan Pesut tersebut. "Pengakuannya dibeli di Jalan Pesut, janjian disana sama orang, saat penyelidikan dikembangkan kesana orang sudah tidak ada," ucap Bambang lagi.
Ipit juga mengaku kalau poketan sabu tersebut tidak untuk dijual lagi tapi digunakan sendiri. "Ngakunya dia mau dipakai sendiri," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur