Dua pria berusia 28 tahun dan 34 tahun itu sejatinya sama-sama keluar dari dalam penjara, namun seolah sepakat untuk kembali ke dalam bui berdua.
Rizal dan Momoy yang merupakan warga Jalan Pangeran Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Sebrang berstatus residivis dan keluar bui pada 2016 atau tujuh tahun silam .
Namun keduanya kembali diringkus Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Jumat (6/9/2024) malam pekan lalu sekitar pukul 20.00 WITA lalu di tepi Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Samarinda Seberang.
Awalnya Tim Hyena mengamanakan Rizal yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan disamping sepeda motor Honda Vario KT 2875 FH warna hitam miliknya. Rizal langsung diamankan setelah didapati barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 2,06 gram bruto di dalam kemasan kotak rokok.
"Saat kami amankan dia mau transaksi, tetapi diamankan lebih dulu sama anggota. Barangnya (sabu) sempat dibuang ke tengah jalan, tetapi dilihat petugas," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Senin (9/92024) hari ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui barang haram tersebut hendak diantarkan kepada Momoy.
"Ngakunya mau ditantarkan ke temannya, karena temannya mau beli, setelah itu kami lakukan pengembangan dan mengamankan Momoy di kediamannya," sebut Bambang lagi.
Rizal dan Momoy bersama barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
"Jadi dari hasil penyelidikan kami, mereka ini ternyata residivis tahun 2016 lalu, mereka teman lama, keluar penjara juga waktu itu berbarengan," ujar Bambang.
Ditanya soal asal barang haram tersebut, pelaku mengaku mendapatkan dengan sistem jejak. "Itu mau dijual kembali oleh Momoy, dipecah jadi beberapa poket," tutupnya.
Editor: Aspian Nur