Pria berinisial M warga Santan Ulu berusia 43 tahun itu diamankan Jumat (6/9/2024) lalu setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitasnya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon L Toruan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM 24, Desa Santan Ulu.
"Tersangka dihentikan saat mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan dia terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu," ujar Rihard kepada Korankaltim.com Minggu (8/9/2024) hari ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu seberat 0,66 gram, satu sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Beatstreet, satu ponsel Oppo, satu buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp2,9 Juta.
Saat ini M bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. AKP Rihard menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kutai Kartanegara dan Bontang.
"Polres Bontang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam menangkap para pelaku," kata Rihard.
Editor: Aspian Nur