Pemusnahan barang bukti 551 gram sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender yang merupakan pengungkapan kasus dari dua tersangka.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Kahoi Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda 22 Juli lalu sekitar pukul 22.30 WITA, mengamankan satu pelaku berinisial JS bersama barang bukti satu bungkus kristal putih, yang saat itu diletakkan di gantungan motor, berada dalam plastik warna hitam. JS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial JN yang saat ini masih dalam pencarian.
Sedangkan pengungkapan kedua di Jalan Gerilya Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda 31 Juli sekitar pukul 21.35 WITA, dengan mengamanakan seorang pria berinisial SN bersama dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu, dalam kemasan teh. Berdasarkan interogasi diketahui SN disuruh oleh seseorang berinisial AR untuk mengambil barang dan mengantarkan.
Hal ini diungkapkan Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro usai melakukan kegiatan pemusnahan.
"Jadi barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini ungkapan yang kami lakukan di bulan Juli, dengan dua tersangka. Peran masing-masing pelaku ini sebagi kurir, sedangkan pemilik barang masih dilakukan pencarian," papar Tejo.
Disinggung soal dari mana asal barang tersebut, berdasarkan kemasan saat diamankan diyakini BNNP dari Malaysia. "Kalau melihat kemasannya ini, asal barang dari Malaysia, tetapi kami masih dalami bagaimana polanya barang bisa masuk, yang jelas barang dari Malaysia," sebut Tejo.
Editor: Aspian Nur