Pria tersebut yang berinisial SM berkenalan dengan gadis dibawah umur tersebut melalui media sosial Facebook pada April 2024 lalu sampai akhirnya ada ketertarikan diantara keduanya yang berujung dengan kisah asmara. SM sempat ke rumah si gadis layaknya pasangan kekasih.
“Memang sering berkomunikasi secara intens,” sebut Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto kepada Korankaltim.com Kamis (29/8/2024).
Tanggal 8 Mei, korban berboncengan dengan temannya ingin mendatangi ayahnya namun dipertengahan jalan bertemu SM yang mengajak berboncengan berdua. Bukannya sampai ke tujuan, SM malah mengajak korban ke sebuah danau.
“Korban sempat menanyakan kenapa tujuannya ke danau, pelaku menjawab ingin mengobrol berdua, korban tidak menaruh curiga saat itu,” ujar Larto lagi.
Tak lama SM mengeluarkan selimut dari dalam jok motor dan dibuka untuk alas duduk bersama. Saat itulah SM melancarkan aksi bejat dengan melepas pakaian dalam korban. Korban sempat memberontak dan mendorong pelaku, tetapi pelaku memaksanya.
Kejadian tersebut terungkap saat istri SM yaitu G mendapati obrolan atau chatting suaminya dengan korban yang bernada tidak senonoh.
“Isi chat ini viral, guru dan kepala sekolah mengetahui, begitu juga orangtua korban yang tidak terima dan melapor ke Polsek Muara Kaman,” paparnya.
Atas perbuatannya SM dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor: Aspian Nur