Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukardi menjelaskan, selama ini mereka memang selalu bersinergi dengan kepolsiain terkait dengan peredaran narkoba apalagi yang melibatkan WBP.
Terkait dengan pengungkapan WBP yang menghuni Lapas di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota berinisial FJ yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Senin (26/8/2024) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA diakui Sukardi mereka memang dihubungi Satresnarkoba Polresta Samarinda.
"Setelah dapat informasi kami bergerak cepat mengamankan FJ tersebut termasuk menyita handphone-nya. Sekitar jam sebelas malam polisi datang dan FJ langsung kami serahkan bersama dengan barang bukti, disitu dia langsung dimintai keterangan," ujar Sukardi.
Mengenai bagaimana FJ memperoleh handphone tersebut pihak Lapas masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, setelah itu baru nanti akan dilakukan pemeriksaan internal.
"Yang jelas untuk WBP ini kami kenakan sanksi disiplin terkait penggunaan handphone, FJ langsung kami “tutup sunyi” sebutan kami untuk mereka yang diisolasi paling lama 12 hari. Nanti dilakukan sidang terkait dengan hak-haknya yang akan dicabut, seperti hak remisi dan integritasnya di tahun berjalan, jadi itu akan kami pantau terus," paparnya.
Dengan adanya pengungkapan tersebut Lapas Kelas IIA Samarinda akan terus melakukan evaluasi, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Artinya bukan hanya sampai kejadian ini saja, kami akan terus melakukan upaya deteksi dini, terkait pemberantasan narkoba, dengan bersinergi dengan kepolisian, BBN, dan TNI," ucap Sukardi.
Untuk deteksi dini ini pun pihaknya telah menggunakan sistem scan barcode handphone. "Kalau misalnya petugas masuk, di scan (periksa) untuk pencegahan penyalahgunaan handphone, artinya saat masuk harus sama saat keluar, jadi sesuai dengan scan awal," jelasnya.
Lapas Kelas IIA Samarinda sendiri sudah menyediakan 11 unit warung telekomunikasi atau wartel untuk WBP yang ingin menghubungi keluarganya.
"Delapan unit yang berbayar, tiga lagi gratis dengan harapan tidak ada lagi penyelundupan handphone ke dalam," sebut Sukardi.
Petugas Lapas juga kerap melakukan razia secara rutin di blok-blok WBP, terkait antisipasi barang-barang terlarang.
"Itu rutin seminggu empat kali, itu secara acak dilakukan, tanpa diketahui pihak WBP, itu juga kami kerjasama dengan Polres, BNN termasuk dari TNI," tutup Sukardi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga daerah yakni Samarinda, Bontang dan Balikpapan, yang melibatkan tiga WBP yakni JN dan BY yang berada di Lapas Balikpapan serta FJ di Lapas Samarinda kemarin yang dirilis langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Selasa (27/8/2024) hari ini.
Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi mengamankan empat pelaku yang berperan sebagai kurir yakni Budi Pratama yang berusia 30 tahun, Jimiyansyah (37), Gilang Ramadhan (26), dan Sandra Adi Saputra (30). Sedangkan pemilik barang berisinial BD warga Bontang hingga saat ini masih diburu oleh polisi. Brang bukti yang diamankan sebanyak 69 poket, dengan berat total 543,21 gram bruto.
Editor: Aspian Nur