Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, MA tinggal di Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Pemuda 21 tahun itu ditangkap Rabu (9/8/2024) dua pekan lalu di Gowa, tepatnya di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa oleh Unit Jatanras Polres Gowa.
"Setelah melancarkan aksinya dia melarikan diri bersama barang bukti ke Gowa," kata Singgih Supriyatmoko kepada Korankaltim.com Kamis (22/8/2024).
Kasus pencurian sepeda motor ini terungkap saat si pemilik yaitu Sulaiman yang juga tinggal di Gunung Samarinda, Balikpapan Utara melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi KT 6812 LE bersama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kejadian ini diketahui setelah si pemilik motor selesai mandi. Motor dan barang-barang lainnya sudah hilang," ungkap Singgih.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara pun melakukan penyelidikan dan mengetahui MA pencurinya. Setelah melakukan koordinasi bersama Unit Jatanras Polres Gowa, tim gabungan pun berhasil meringkusnya setelah kabur selama 17 hari bersama barang bukti sepeda motor hasil curian di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa.
"Kami juga turut menemukan bukti lainnya berupa surat-surat kendaraan yang belum sempat dijual pelaku," ujarnya.
Saat ini MA bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Singgih.
Editor: Aspian Nur