Awalnya anggota polisi yang tengah melakukan patroli rutin menyisir kawasan Kadrie Oening dan mencurigai sebuah kendaraan roda empat warna hitam yang tengah menepi di pinggir jalan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil tersebut, yang ternyata saat itu terdapat dua orang pria, kemudian dilakukan penggeledahan. Saat digeledah itulah ditemukan satu buah kemasan gula saset berisi sabu-sabu, dalam plastik klip seberat 1,24 gram bruto yang ada dengan Agung, warga Jalan Raudah V Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu.
"Dia mengaku baru saja membeli sabu-sabu tersebut dengan sistem jejak seharga Rp1 Juta," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Selasa (20/8/2024) hari ini.
Kemudian keduanya pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan teman Agung tidak tahu kalau Agung saat itu membeli sabu-sabu karena saat diantar Agung mengatakan turun sebentar bertemu temannya. Ternyata, disitu dia ambil sabu dengan sistem jejak," ungkapnya.
Sabu-sabu yang dibeli rencana Agung akan dijual kembali menjadi beberapa poket. "Rencana dia mau jual kembali, setelah dipoketin kecil-kecil," ujar Bambang.
Agung mengaku baru satu bulan berbisnis barang haram tersebut. "Kalau jualan baru sebulan ini ngakunya, tetapi menggunakan sabu itu sudah lama, katanya buat tambahan biaya sehari-hari," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur