Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, pelaku yang merupakan warga Samarinda Seberang dan setelah mendapatkan laporan terkait dugaan persetubuhan dibawah umur itu si pemuda langsung diamankan saat itu juga sekitar pukul 15.30 WITA. "Pelaku kami amankan hari itu juga setelah anggota menerima laporan dari pihak korban," ujar Zarma Senin (19/8/2024) hari ini.
Ditanya bagaimana awal mula kejadian tersebut, Zarma mengungkapkan berawal dari remaja 12 tahun tersebut berkenalan dengan pelaku melalui medsos bulan lalu.
"Setelah mereka berkenalan, keduanya langsung menjalin hubungan asmara jarak jauh, karena si remaja putri tinggal di Kukar," paparnya.
Sabtu (17/8/2024) akhir pekan tadi, korban meminta kepada pelaku untuk dijemput di rumahnya di daerah Kukar dan Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Dijemput naik motor, setelah itu korban dibawa ke rumah paman pelaku di kawasan Palaran yang dalam kondisi kosong," jelas Zarma lagi.
"Setelah itu korban diminta untuk tidur di ruang tamu oleh pelaku, beberapa menit kemudian, pelaku mendatangi korban, dan tiba-tiba langsung mendekap korban, kemudian melepaskan pakaian korban, memaksa melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Pasca melakukan perbuatannya itu, pemuda tersebut langsung membawa korban ke kawasan Samarinda Seberang. "Korban tidak terima karena dipaksa oleh pelaku sehingga memberitahu sepupunya untuk menjemputnya kemudian menceritakan apa yang dialaminya," imbuhnya.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang. "Pelaku langsung diamankan oleh Polsek Seberang, kemudian mereka berkoordinasi ke kami, karena TKP di Palaran, jadi anggota langsung menjemput pelaku untuk diamankan, " tutup Zarma.
Editor: Aspian Nur