Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan korban yang masih berusia 14 tahun dan ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman pelaku.
Sejak Juni lalu, pelaku kerap melakukan pelecehan seksual. Ia juga kerap mengirim chat mesum.
“Kebetulan mereka ini tinggal di rumah pelaku bekerja menjadi ART, kejadian ini sudah beberapa kali dilakukan MF,” jelas Rachmat Andika, Jumat (16/8/2024).
Bahkan, kata Kapolsek, adik korban sempat melihat kakaknya dicabul dan ia berinisiatif merekam perbuatan pelaku.
Suatu malam, pelaku bahkan hampir menyetubuhi korban. Ia menggesek-gesekan kemaluan di kelamin gadis malang itu.
“Namun setelah dilakukan visum, syukur anak tersebut masih virgin,” imbuhnya.
Polisi, kata Kapolsek, menerima laporan dari ibu korban pada Senin (12/8/2024) dan pelaku yang berprofesi sebagai pengusaha pupuk kandang diamankan pada Rabu (14/8/2024) di kediamannya.
Pihak pelaku sempat menawarkan mediasi, tetapi keluarga korban menolak berdamai.
“Saat ini korban sudah didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perempuan dan Anak,” sebutnya.
Atas perbutannya, pelaku disangkakan pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Supiansyah