MF yang masih belum menikah alias bujangan dari Muara Kaman ini menyetubuhi anak dibawah umur dan setelahnya mengancam foto syur disebar jika tidak menuruti nafsunya.
Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid kepada Korankaltim.com Rabu (14/8/2024) hari ini menjelaskan, mereka mengamankan MF, Minggu (11/8/2024) lalu setelah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Kronologi kejadian bermula saat MF dan anak Perempuan tersebut berkenalan via Whatsapp lalu bertemu disuatu tempat. MF membujuk dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.
“Kejadian tanggal 2 Agustus dengan embel-embel ‘saya bakal hapus foto kamu tetapi kamu harus mau berhubungan badan sama saya’ alhasil korban ini merasa terancam mau tidak mau menuruti,” jelas Wahid.
Setelah peristiwa tersebut korban mengadu kepada kedua orangtua atas tindakan persetubuhan yang dilakukan MF. MF bahkan sempat melakukan pemerasan terhadap orang tua korban, meminta sejumlah uang jika tidak dikabulkan MF mengancam menyebarkan foto syur putrinya ke media sosial.
“Sedangkan jumlah uang yang diminta kami belum mengetahui masih dalam penyelidikan polisi, pihak orangtua korban sudah tidak tahan lagi dan melaporkan ke Polsek Muara Muntai,” ucapnya.
Saat mendapatkan laporan dari orangtua korban, pihak kepolisian bersama Satreskrim mencari identitas dan keberadaan MF kemudian berhasil membekuk pelaku di Jalan Trans Kaltim Kecamatan Muara Kaman. “Saat diinterogasi MF mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban,” sebut Wahid.
Atas perbutannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf E dan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Aspian Nur