Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, kedua lelaki yang ditangkap itu masing-masing berinisial AN (34) dan JM (26). Keduanya ditangkap saat baru saja membeli sabu dari seorang tak dikenal.
Penangkapan tersebut, lanjut Teguh, dilakukan sekitar pukul 15.55 Wita. Saat itu tim gabungan menerima laporan mengenai maraknya transaksi narkotika yang dilakukan dilokasi tersebut.
Tim gabungan yang melakukan penyelidikan pun mendapati dua lelaki tersebut dengan gerak mencurigakan. Di mana saat itu, keduanya baru saja turun dari salah satu angkutan umum.
"Saat petugas mendekat, kedua lelaki ini justru menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Petuga gabungan yang melihat tingkah itu langsung mengamankan kedunya," kata Teguh, Jumat (26/7/2024).
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Saat digeledah, benar saja, tim gabungan mendapati dua poket diduga narkotika yang disimpan kedua pelaku di saku kantong celana pelaku.
"Kami temukan sabu seberat 0,65 gram yang dikemas ke dalam kemasan plastik klip bewarna bening," ujarnya.
Kepada polisi, AN dan JM pun mengakui bahwa barang haram tersebut milik keduanya. Mereka baru saja membeli sabu tersebut dari seorang lelaki yang tak dikenalnya.
"Kedunya mengakui memang sabu itu milik mereka berdua. Baru dibeli, mereka datang kelokasi tersebut untuk membeli narkotika," imbuhnya.
Saat ini, Teguh memastikan bahwa keduanya telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat bersama dengan barang bukti sabu-sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Supiansyah