Penangkapan Rian dan NF berawal saat seorang warga kehilangan motor di Jalan Damanhuri Gang Masjid Nurul Huda RT 63 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Kamis (11/7/2024) kemarin sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Sepeda motor merk Honda Beat KT 6915 WP warna merah muda itu terparkir di teras rumah dengan kondisi tidak dikunci stang.
"Setelah kami menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2024) hari ini.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya anggota opsnal berhasil mengetahui identitas pelaku yaitu Rian dan NF dan langsung diamankan beberapa jam setelah laporan kehilangan sekitar pukul 10.00 WITA pagi dikontrakannya Jalan Damanhuri Gang Bunga Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang bersama dengan barang bukti dua unit sepeda motor. "Mereka kami amankan di kontrakannya, satu pelaku masih dibawah umur," sebut Rahmat lagi.
Belakangan diketahui Rian dan NF beraksi dua kali di dua lokasi berbeda, selain di Jalan Damanhuri mereka juga melancarkan aksi di Jalan Perjuangan Gang Griya Tama Blok A, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang.
"Pengakuan mereka sudah dua kali mencuri motor, untuk Rian residivis dengan kasus yang sama, termasuk otak dari curanmor," ujar Rahmat lagi.
Modus operandinya, Rian dan NF mencari sasaran sepeda motor yang tidak terkunci stang. Setelah berhasil sepeda motor dikumpulkan dikontrakan pelaku dengan mengganti plat motor dan membuat kunci duplikatnya untuk dijual.
"NF sebagai eksekutor atau pemetik, sedangkan Rian yang mendorong menggunakan motor lain sebagai alat kejahatan," paparnya.
Tetapi untuk motor hasil kejahatan tersebut belum sempat terjual sementara dugaan adanya Lokasi lain masih didalami.
Editor: Aspian Nur