Kejadian bermula pada Senin (27/5/2024) pagi, Rustang melihat motor Honda Genio KT 2017 TC milik tetangganya, di Jl Gunung Lingai Gang Masyarakat RT 09 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, terparkir di depan kontrakan tanpa kunci stang.
Ia kemudian mengambil motor itu lalu merusak stop kontak. "Modusnya pelaku ini merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci lain, setelah itu dibawa pelaku, dan disimpan di rumahnya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Rabu (10/7/2024).
Setelah pelaku berhasil mengambil motor itu, plat kendaraan roda dua tersebut diganti oleh tersangka dengan maksud hendak dijual kembali. "Tetapi belum sempat, dia masih kumpulin dulu," tuturnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (7/7/2024) malam di kontrakannya, tak jauh dari tempat pelaku beraksi.
"Saat diamankan kami menyita dua unit sepeda motor, obeng, kunci pas, dan anak kunci duplikat merek Yamaha serta plat kendaraan palsu, tetapi satu itu korbannya belum melapor," ujarnya.
Editor: Supiansyah