Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan penangkapan pemuda berinisial UM (23) tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya yang terparkir di depan rumahnya.
Korban saat itu baru saja bepergian menggunakan motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 3326 ZW. Setibanya di rumah, korban pun tidur di dalam kamarnya, sementara kunci motornya disimpan dalam saku celana yang digantungnya di dalam kamar.
"Kunci motor itu disimpan korban di sakunya. Kemudian korban ini tidur, korban baru sadar setelah terbangun mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di parkirannya," kata Singgih, Senin (8/7/2024).
Mengetahui motornya telah hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Tim Batman yang menerima pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap UM pada Minggu (7/7/2024," ungkapnya.
Pelaku UM mengakui perbuatannya. Rncananya motor hasil curian hendak dijual. "Pelaku bersama barang bukti sepeda motor curian saat ini sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Utara," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, UM disangkakan dengan pasal 362 KUH Pidana, pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
"Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat Kota Balikpapan agar tetap waspada dimana pun berada. Periksa kembali sepeda motor sebelum ditinggalkan dan kunci rumah," tutupnya.
Editor: Supiansyah