Penyebabnya lantaran pelaku tersinggung dengan kata-kata di pesan singkat WhatsApp yang dikirim korban sehingga membuat pelaku yang juga seorang residivis kasus penganiayaan ini gelap mata.
Kejadian ini bermula pada Selasa (4/6/2024) malam lalu di sebuah rumah yang dijadikan rumah Tahfidz di Jalan Suwandi Raya RT 24 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu sekitar pukul 20.15 WITA.
Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 19.30 WITA ia bertemu dengan pelaku dan rekannya di rumah Tahfidz tersebut lantaran antara pelaku, korban dan rekan pelaku ini saling mengenal.
Saksi saat itu menanyakan di mana keberadaan korban, tetapi keduanya tidak mengaku dan menyebut tidak mengetahui di mana keberadaan korban. Setelah itu sekitar pukul 20.00 WITA ia pergi dari rumah Tahfidz tersebut, sedangkan pelaku serta rekannya masih menunggu.
Dan sekira pukul 21.30 WITA, saksi kembali lagi ke rumah Tahfidz tersebut dan melihat ada bercak darah di teras rumah yang saat itu tampak beberapa anggota kepolisian berpakaian sipil dan memberitahu bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), lantaran mengalami luka tusukan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Sesampainya saksi tersebut di rumah sakit, ternyata korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tikaman. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu Kamis (6/6/2024) siang tadi.
"Jadi, setelah kejadian itu, korban ini langsung dibawa oleh pelaku dan rekannya itu ke rumah sakit. Mereka saling kenal, kalau pelaku dengan korban baru-baru saja kenalnya," katanya.
Dan memang sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, bahwa ada korban yang mengalami beberapa luka tusuk di tubuh. Sehingga, atas dasar itulah anggota langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari informasi, saksi itu awalnya memang melihat dua orang laki-laki yang mencari korban, sehingga kami mencurigai dua orang yang membawa korban ke rumah sakit, sehingga keduanya langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dimintai keterangan," ungkap.
Yasir menjelaskan, memang awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, tetapi setelah didesak petugas, barulah mengakui telah menikam korban dengan badik, sebanyak lima kali di bagian tubuh.
"Awalnya dia gak ngaku, setelah kami desak baru mengaku. Sedangkan temannya ini saat itu (kejadian) menunggu di luar, korban dan pelaku di dalam rumah. Saat mendengar suara gaduh, teman pelaku masuk (ke dalam rumah) dan melihat kondisi korban sudah tergeletak bersimbah darah, setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit sama mereka," bebernya.
Terkait dengan motifnya sendiri Yasir menegaskan, lantaran saat itu pelaku menerima pesan singkat WhatsApp dari korban, yang mana isi pesan itu membuat pelaku tersinggung dan langsung mendatangi korban ke rumah Tahfidz tersebut, bersama dengan rekannya.
"Pengakuan pelaku karena dia tersinggung dengan pesan dari korban, (pelaku dan rekannya) datang ke sana (tempat kejadian) mau klarifikasi. Sampai di sana dan mereka bertemu, korban memukul pelaku hingga terjatuh. Karena tidak terima (dipukul), pelaku mengeluarkan badik, kemudian langsung menikam korban beberapa kali secara membabi-buta," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Maruly Z