Bagaimana tidak, pemuda berusia 20 tahun itu yang merupakan pengemudi mobil Toyota KT 1399 WJ warna putih menabrak pengendara motor yaitu Tumpak Halasan Tambun yang berusia 51 tahun dari arah belakang menyebabkan Tumpak terlempar dari motornya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creator Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (17/4/2024) hari ini menjelaskan kemungkinan Taufik jadi tersangka tersebut.
"Mengingat kondisi korban mengalami luka berat, pengemudi mobil bisa ditersangkakan dengan pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman pidana 5 tuhan penjara," kata Gulo.
Hari ini mereka melakukan gelar perkara di lokasi kejadian "Rencana kami gelarkan dulu, hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan lagi. Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," papar Gulo.
Keterangan dari Taufik, dirinya saat itu kehilangan konsentrasi saat mengemudi. "Pengakuannya karena hilang konsentrasi," jelasnya.
Sebelumnya insiden kecelakaan tersebut viral di media sosial yang memperlihatkan Tumpak mengendarai motor KT 6308 IF hendak berbelok diseruduk mobil yang dikendarai Taufik.
Arus lalu lintas di lokasi saat itu cukup ramai sehingga Tumpak dalam video yang beredar sekitar 26 detik berhenti di tengah jalan karena hendak belok kanan, tak lama datang mobil dari belakang dengan kecepatan tinggi langsung menghantam membuat Tumpak terlempar dan tak sadarkan diri karena berlumuran darah.
Editor: Aspian Nur