Operasi penyergapan dimulai pukul 03.00 WITA di Jalan Zamrud, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Empat dari lima orang yang tertangkap adalah pengedar sabu, yaitu Ru (27), Di (23), Ar (18), dan MRI (23).
"Mereka kami tangkap di sebuah rumah, mereka sedang berkumpul di dalam kamar," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 38 bungkus sabu seberat 13,05 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas, bersama dengan timbangan digital, sedotan runcing, dan ponsel milik para tersangka.
Sebelumnya, tersangka MRI juga telah membuang 7 poket sabu seberat 2,41 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.Selanjutnya, polisi berhasil melacak pemasok sabu tersebut, seorang pria berinisial As (27) yang merupakan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
"As ini lah pemasoknya, masih kami telusuri lagi dia dapat sabu itu dari mana," ujar Kapolsek.
Keempat tersangka pengedar dan pemasok sabu tersebut kini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maruly Z