Pada Senin (18/3/2024) tadi malam, kedua korban bersama ibu kandungnya yang didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim serta kuasa hukum telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
"Setelah dilakukan visum terhadap kedua korban, malamnya langsung di BAP, termasuk ibu kandungnya, dan kami tinggal menunggu tindakan dari kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku," kata Kuasa Hukum Korban, Sudirman saat dikonfirmasi Selasa (19/3/2024) hari ini.
Dan saat ini untuk korban masih dalam pengawasan TRC PPA guna keamanan para korban tersebut, termasuk ibu kandung korban. "Mereka sudah kami amankan di tempat yang aman sejak Kamis lalu, pasca mereka mengadu ke kami," pungkasnya.
Sebelumnya, perbuatan bejat pria 41 tahun ini baru diketahui oleh ibu kandung korban pada Kamis (14/3/2024) lalu, dan hal itu membuat ibu korban syok dan terpukul. Lantaran tak terima dengan perbuatan suaminya itu, akhirnya wanita 40 tahun itu pun mengadu ke TRC PPA meminta pendampingan, pada Jumat (15/3/2024) untuk membuat laporan resmi.
"Saya terima laporan langsung dari ibu korban, terkait persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan ayah kandung. Dan mengatakan, kalau anaknya tidak mau diancam, ibunya akan dibunuh," kata Ketua TRC PPA Rina Zainun saat diwawancara Jumat (15/3/2024) lalu di Mapolresta Samarinda.
"Jadi saya baru terima laporannya itu siang, dan langsung bertemu di Polres untuk laporan," sambungnya.
Rina pun menjelaskan perbuatan sang ayah itu dilakukan terhadap kedua anaknya yakni kakak-beradik yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Korban kakak-beradik, kalau adiknya ini disetubuhi paksa sejak kelas 6 SD dan sekarang kelas 3 SMP, sedangkan kakaknya sejak tahun 2022 saat kelas 2 SMA dan saat ini kelas 3 SMA," bebernya.
Terakhir perbuatan pelaku ini, kata Rina, untuk adik pada Februari lalu, dan sang kakak pada Rabu (13/3/2024), tetapi lantaran sudah lelah menjadi budak seks sang ayah, dirinya menolak, hingga membuat pelaku memukul korban.
Editor: Maruly Z