Kapolsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Teguh Sanyoto menerangkan, pelaku berinisial J ditangkap setelah kedepatan menyimpan sabu-sabu seberat 2.05 gram di sakunya. J diduga kuat merupakan pengedar dikawasan tersebut.
Penangkapan pria berusia 37 tahun itu bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personel kepolisian di wilayah Balikpapan Barat. Saat melintas di Jalan Sultan Hasanudin, mereka memperhatikan seorang pria yang berperilaku mencurigakan.
"Tanpa ragu, polisi pun segera mendekati dan menegurnya," kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 2,05, satu sendok takar, satu pack plastik klip bening, dan uang tunai senilai Rp2,3 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.
"Pelaku saat itu juga langsung kami bawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terlebih dari mana barang haram itu didapatkan pelaku," ujarnya.
Teguh juga menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat. Dia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepolisian Balikpapan Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan atau individu yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika di wilayah Balikpapan Barat," pungkas Teguh.
Editor: Maruly Z