Ternyata, aksi komplotan pencuri ini dilakukan di tujuh rumah. Hal ini berdasarkan laporan dari wakar kepada salah satu pemilik rumah pada Rabu (13/3/2024).
"Jadi, korban ini langsung melaporkan ke kami (Polsek)," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Senin (18/3/2024) hari ini.
Untuk barang yang digasak oleh pelaku yakni lampu 35 biji, atap spandek, kayu gording, daun pintu dan jendela, dengan total kerugian Rp300 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan setelah mendapatkan petunjuk, akhirnya pada Sabtu (16/3/2024) lalu berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Romi di kediamannya, dan keesokan harinya kedua pelaku lainnya pun turut diringkus yakni Ibut dan Ferdi.
"Kami amankan para pelaku ini di kediaman mereka masing-masing, dan ketiganya mengakui perbuatannya, bersama dengan barang bukti berupa alat angkut, gergaji besi, linggis, parang, sepasang sepatu boat serta tas," terangnya.
Dari pengakuan para pelaku, komplotan tersebut sudah membobol tujuh rumah di TKP, dengan modus merusak pintu belakang. "Jadi, mereka melakukan itu sudah berulang kali di TKP, dengan cara merusak pintu belakang rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga," ujarnya.
Ditanya peran masing-masing pelaku yakni Ibut bertugas mencongkel dan memotong, Romi mengumpulkan barang-barang yang diambil dan Ferdi yang mengangkut barang tersebut ke pikap.
"Kemudian barang hasil curian itu dijual ke penjual barang bekas, dan hasilnya dibagi tiga. Dan kami masih dalami ke siapa saja barang dijual," pungkasnya.
Editor: Maruly Z