Wakil Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis menerangkan, aksi bejat terungkap pertama kali oleh orang tua korban yang mendapati anaknya dalam kondisi menangis.
"Anak korban ini mengadu ke orang tuanya atas kondisi yang dialaminya," kata Robert di Mapolresta Balikpapan, Senin (18/3/2024).
Kejadian nahas yang dialami AQ (4) tersebut terjadi pada 14 Maret 2024 malam sekira pukul 21.00 WITA. Mulanya, orang tua korban MA, datang ke rumah tersangka ANS untuk keperluan perbaikan mesin pendingin ruangan.
Namun saat itu, sejumlah alat tertinggal di rumah MA. MA pun meminta ANS untuk mengambil alat yang tertinggal di rumahnya.
"Karena ANS ini tidak tahu rumah MA, akhirnya, MA minta anaknya (korban) untuk mengantarkan ANS ke rumah," ujarnya.
Setelah selesai mengambil alat yang diminta MA. ANS justru tak langsung kembali membawa korban ke rumahnya, namun malah dibawa ke suatu tempat untuk dicabuli.
"Sampai di rumah keluarganya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke orang tuanya," ungkap Robert.
Aksi bejat yang dilakukan ANS ini kemudian menjadi viral setelah orang tua dari korban mengamuk. ANS pun sempat menjadi bulan-bulanan warga yang meradang setelah mengatahuinya. Beruntung saat itu, kepolisian yang tiba di lokasi kejadian berhasil membawa ANS ke Mapolresta Balikpapan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah menambahkan bahwa kondisi korban saat ini telah berangsur membaik.
"Assesmen masih terus berlanjut, kami juga masih menunggu hasil dari UPTD PPA untuk mengetahui perkembangan psikis korban," singkatnya.
Terhadap pelaku, kepolisian menyangkakan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Maruly Z