Ya, pemuda 18 tahun itu mengaku jadi eksekutor alias tukang ambil kabel LPJU sementara sang paman Rahmat alias Gatot yang berusia 37 tahun mengawasi dari sepeda motor.
"Saya yang ambil kabelnya dan om saya tunggu di motor," ujar Rafli kepada media Senin (26/2/2024) dalam rilis kepada media.
Rafli menangku aksinya itu sudah yang ketiga kalinya, sebelumnya mereka beraksi di Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Letjen Suprapto eks Pembangunan di Kawasan Voorfo. "Sudah tiga kali, terkahir itu yang di DI Panjaitan. Sebelumnya kami biasanya malam hari, baru itu siang," sebutnya.
Hasil curian dijual ke pengepul besi tua di Jalan PM Noor dengan harga perkilo Rp 100 Ribu. "Kemarin itu tiga kilo, panjang kabelnya sekitar 6 meter, jadi dapatnya Rp300 ribu, kami bagi dua, uangnya untuk sehari-hari saja," kata pemuda yang mengaku bekerja sebagai buruh angkut kayu tersebut.
Meski ia mengaku tahu imbas dari perbuatannya itu, tetapi Rafli dan komplotannya sepertinya tak peduli dengan dampaknya "Iya saya tahu salah dan punya ide ini juga dari teman saya yang juga mengambil kabel lampu jalan," tutup Rafli.
Sebelumnya diberitakan dua pelaku pencurian kabel LPJU di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang, yang terekam kamera video milik warga, berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Pinang, pada Minggu (25/2/2024) kemarin. Mereka adalah Rafli dan Gatot dan berhasil diringkus polisi.
Editor: Aspian Nur