Pemuda berusia 26 tahun itu diringksus bersama dengan barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) serta dua tiga poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,2 gran bruto yang diduga hendak menjual barang haram tersebut kepada lady companion atau biasa dikenal dengan LC, pendamping tamu di tempat hiburan, yang bekerja di sebuah THM di Samarinda.
Hal ini diungkapkan Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Kompol Teuku Zia Fahlevi saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (22/2/2024) sore tadi tadi. "Saat kami amankan ditemukan narkoba tiga poket dan sebilah sajam lengkap dengan sarungnya," ujar Zia.
Dari hasil interogasi terhadap Edo diketahui dirinya berjualan sabu-sabu sejak awal Januari bulan lalu. "Pengakuannya kegiatannya sejak tahun lalu tetapi sempat berhenti dan berjualan lagi bulan Januari lalu," ungkapnya.
Edo memasarkan sabu tersebut tidak hanya kepada LC di THM tapi juga semua kalangan, siapa saja bisa memesan kepada dirinya. "Siapa saja yang pesan ke dia dan memang kebetulan kami pancingnya dia disitu (depan mes). Dia baru pertama kali ini diamankan," tutup Zia.
Editor: Aspian Nur